TEKNIK (MANAJEMEN) PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN NRPL

Oleh UJUH JUHANA,

Mahasiswa
18
Topik
3
Deskripsi Kelas

Ruang lingkup penyelidikan adalah pengumpulan informasi awal untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana, sementara ruang lingkup penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka guna membuat terang suatu perkara. Kedua tahap ini mencakup berbagai tindakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan berkas perkara.



Apa Saja yang Akan Dipelajari?

Ruang lingkup penyelidikan adalah pengumpulan informasi awal untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana, sementara ruang lingkup penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka guna membuat terang suatu perkara. Kedua tahap ini mencakup berbagai tindakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan berkas perkara.

Kurikulum
  • lock PENGANTAR PERLULIAHAN DAN RPS
  • lock SUMBER MULAINYA PENEGAKAN HUKUM
  • lock PRINSIP-PRINSIP DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
  • lock PEMERIKSAAN DALAM PENYELIDIKAN