TEKNIK (MANAJEMEN) PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN NRPL
Oleh UJUH JUHANA,
18
3
Oleh UJUH JUHANA,
Ruang lingkup penyelidikan adalah pengumpulan informasi awal untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana, sementara ruang lingkup penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka guna membuat terang suatu perkara. Kedua tahap ini mencakup berbagai tindakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan berkas perkara.
Ruang lingkup penyelidikan adalah pengumpulan informasi awal untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana, sementara ruang lingkup penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka guna membuat terang suatu perkara. Kedua tahap ini mencakup berbagai tindakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan berkas perkara.