HUKUM KEDOKTERAN KEHAKIMAN NR
Oleh UJUH JUHANA,
Mahasiswa
10
10
Topik
10
10
Oleh UJUH JUHANA,
Ruang lingkup kedokteran kehakiman (kedokteran forensik) meliputi penerapan prinsip-prinsip kedokteran untuk membantu proses hukum, seperti pemeriksaan orang hidup dan mati, analisis bahan tubuh (darah, rambut, DNA), identifikasi korban, serta penentuan sebab dan cara kematian untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
Ruang lingkup kedokteran kehakiman (kedokteran forensik) meliputi penerapan prinsip-prinsip kedokteran untuk membantu proses hukum, seperti pemeriksaan orang hidup dan mati, analisis bahan tubuh (darah, rambut, DNA), identifikasi korban, serta penentuan sebab dan cara kematian untuk kepentingan penyidikan dan peradilan