HUKUM ACARA PIDANA

Oleh UJUH JUHANA,

Mahasiswa
34
Topik
15
Deskripsi Kelas

Ruang lingkup hukum acara pidana meliputi seluruh proses penegakan hukum pidana, dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan jaksa, hingga tahap persidangan di pengadilan, termasuk upaya hukum seperti banding dan kasasi, dan terakhir adalah pelaksanaan putusan pidana atau eksekusi oleh jaksa. Proses ini diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pencarian kebenaran material yang lengkap dan adil dalam suatu perkara pidana



Apa Saja yang Akan Dipelajari?

Ruang lingkup hukum acara pidana meliputi seluruh proses penegakan hukum pidana, dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan jaksa, hingga tahap persidangan di pengadilan, termasuk upaya hukum seperti banding dan kasasi, dan terakhir adalah pelaksanaan putusan pidana atau eksekusi oleh jaksa. Proses ini diatur secara rinci dalam KUHAP untuk memastikan pencarian kebenaran material yang lengkap dan adil dalam suatu perkara pidanaRuang lingkup hukum acara pidana meliputi seluruh proses penegakan hukum pidana, dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan jaksa, hingga tahap persidangan di pengadilan, termasuk upaya hukum seperti banding dan kasasi, dan terakhir adalah pelaksanaan putusan pidana atau eksekusi oleh jaksa. Proses ini diatur secara rinci dalam KUHAP untuk memastikan pencarian kebenaran material yang lengkap dan adil dalam suatu perkara pidana.

Kurikulum
  • lock PENGANTAR PERKULIAHAN DAN RUANG LINGKUP
  • lock PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
  • lock PERISTIWA HUKUM MULAINYA PENEGAKAN HUKUM
    • keyboard_arrow_rightPERISTIWA HUKUM DIMULAINYA PENEGAKAN HUKUM
  • lock PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
  • lock UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN
  • lock KONEKSITAS DAN PRAPERADILAN
    • keyboard_arrow_rightKONEKSITAS DAN PRAPERADILAN
  • lock KEWENANGAN MENGADILI
  • lock SURAT DAKWAAN
    • keyboard_arrow_rightSURAT DAKWAAN
  • lock EKSEPSI DAN PUTUSAN SELA
  • lock PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
  • lock PEMBUKTIAN
  • lock TUNTUTAN PIDANA (REQUISITOIR)
  • lock PLEDOI (PEMBELAAN)
  • lock REPLIK-DUPLIK
  • lock PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM
  • lock OBSERVASI PERSIDANGAN